Apakah anda ingin menerima push notifikasi?
Kami hanya mengirim konten yang relefan dan sesuai dengan transaksi anda.
Blogs Blog Details

MODERNISASI PERTANAHAN : DOKUMEN GIRIK, LETTER C DAN DOKUMEN ADAT LAINNYA RESMI BERAKHIR TAHUN 2026

28 Nov, 2025 by Admin Vena Law Firm

Nakshatra Porutham

Seringnya muncul sengketa tanah di masyarakat membuktikan jika Tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan semua masyarakat, seperti peranan untuk tempat tinggal, usaha perkebunan, usaha pertanian, usaha pertambangan, dan lain-lain. Oleh karena itu diperlukannya suatu bukti terkait penguasaan atau kepemilkan hak atas tanah. Dahulu bukti kepemilikan tanah dapat berupa Girik, Letter C, Petok D  maupun beka tetulis tanah bekas adat lainnya yang diakui.

Namun sejak Bulan Februari 2026, girik, letter C maupun alat bukti tertulis tanah bekas adat lainnya sudah tidak berlaku lagi sebagi bukti kepemilikan atas tanah apabila diatas tanah tersebut sudah terpetakan pemiliknya dan sudah ada sertifikatnya, hal ini sebagaimana di ataur dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Ha katas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang mengatur :

“Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan apabila dalam jangka waktu tersebut berakhir dan Tanh bekas milik adat belum di daftarkan maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah”

 

DAFTAR TANAH YANG TIDAK BERLAKU MULAI 2026

Beberapa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sejak Februari 2026, antara lain :

  1. Girik
  2. Petuk Landrente
  3. Letter C
  4. Kekitir
  5. Pipil
  6. Verponding Indonesia
  7. Bukti adat lainnya

 

SOLUSI BAGI PEMEGANG GIRIK, LETTER C MAUPUN ALAT BUKTI TERTULIS TANAH BEKAS MILIK ADAT LAINNYA.

Bagi pemegang girik, Letter C maupun alat bukti tertulis tanah bekas milik adat lainnya memliki kewajiban untuk segera mendaftarkan tanahnya di Kantor Pertanahan (BPN) setempat sebelum Bulan Februari tahun 2026 atau ikuti Program Pendaftaran Tanag Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Pemerintah jika masih di buka di masing-masih daerah tempat tinggal.