Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran pidana, serta menetapkan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat, melindungi hak-hak individu, serta mencegah dan menghukum tindakan yang merugikan dan melanggar hukum secara serius. Hukum pidana meliputi peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang menentukan apa yang dianggap sebagai kejahatan, proses penegakan hukum, serta jenis-jenis sanksi dan hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan. Hukum pidana juga melibatkan peran sistem peradilan pidana, termasuk hakim, jaksa, dan pengacara, yang bertugas untuk memastikan bahwa persidangan dan penegakan hukum dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam banyak negara, hukum pidana terdiri dari undang-undang pidana yang ditetapkan oleh badan legislatif dan berfungsi sebagai panduan bagi penegak hukum dan sistem peradilan pidana dalam menangani pelanggaran pidana.
Sc : Artikel
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindakan yang dianggap melanggar pidana dan kejahatan. Hukum pidana juga menetapkan sanksi atau hukuman bagi pelaku kejahatan.
Tujuan hukum pidana Menjaga ketertiban masyarakat, Melindungi hak-hak individu, Mencegah dan menghukum tindakan yang merugikan dan melanggar hukum.
Contoh hukum pidana
Pembunuhan, Pencurian atau perampokan, Penipuan, Pemerasan, Penganiayaan, Pemerkosaan, Korupsi, Pengemplangan pajak, Pemalsuan dokumen.
Sistem hukum pidana di Indonesia
Indonesia memiliki dua sistem hukum pidana, yaitu hukum pidana adat dan hukum pidana yang berasal dari Belanda.
Keduanya berjalan secara beriringan.
Hukum pidana yang berasal dari Belanda dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asas hukum pidana Asas legalitas, Asas teritorial, Asas personalitas, Asas perlindungan, Asas persamaan.
Sumber :
https://fh.unair.ac.id/departemen/bagian-hukum-pidana/#:~:text=Hukum%20pidana%20adalah%20cabang%20hukum,pidana%20dalam%20menangani%20pelanggaran%20pidana.