Hukum Perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum yang bersifat pribadi. Hukum Perdata mengatur hak dan kewajiban individu atau entitas hukum dalam konteks hubungan sipil, seperti perjanjian, kepemilikan properti, tanggung jawab hukum, warisan, pernikahan, perceraian, dan kontrak.Hukum Perdata biasanya berlaku dalam situasi di mana terdapat hubungan antara individu atau entitas hukum yang berdiri sebagai subjek hukum yang setara. Hal ini berbeda dengan Hukum Publik yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dengan negara atau pemerintah.
Hukum Perdata mencakup beberapa bidang yang penting, termasuk hukum kontrak, hukum properti, hukum waris, hukum keluarga, dan hukum perburuhan. Dalam bidang ini, Hukum Perdata menentukan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, memperjelas tanggung jawab hukum, dan menyediakan kerangka hukum untuk penyelesaian sengketa. Prinsip-prinsip umum yang mendasari Hukum Perdata meliputi kebebasan berkontrak, prinsip keadilan, perlindungan hak pribadi, tanggung jawab hukum, kepastian hukum, dan kompensasi untuk kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran atau kelalaian.
Sc : artikel
Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam konteks sipil. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban, serta tanggung jawab hukum.
Prinsip-prinsip hukum perdata:
Kebebasan berkontrak
Prinsip keadilan
Perlindungan hak pribadi
Tanggung jawab hukum
Kepastian hukum
Kompensasi untuk kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran atau kelalaian
Contoh hukum perdata:
Hukum kontrak, Hukum properti, Hukum waris, Hukum keluarga, Hukum perburuhan, Hukum perikatan, Hukum pembuktian dan daluwarsa.
Perbedaan hukum perdata dan hukum pidana
Hukum perdata mengatur hubungan antar individu dengan fokus pada kepentingan personal.
Hukum pidana fokus pada pengaturan pelanggaran terhadap tata tertib masyarakat dengan ancaman sanksi.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia saat ini adalah terjemahan dari burgerlijk wetboek atau BW.
BW lahir dan terbentuknya tidak lepas dari pengaruh kolonialisasi bangsa-bangsa eropa terutama belanda.
Sumber :
https://fh.unair.ac.id/departemen/bagian-hukum-perdata/#:~:text=Hukum%20Perdata%20adalah%20cabang%20hukum,%2C%20M.M.%2C%20LL.M.