Apakah anda ingin menerima push notifikasi?
Kami hanya mengirim konten yang relefan dan sesuai dengan transaksi anda.
Blogs Blog Details

Hukum kekayaan intelektual

03 Mar, 2025 by Eka

Nakshatra Porutham

Hukum kekayaan intelektual (HKI) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan kekayaan intelektual. HKI merupakan hak yang didapat atas hasil olah pikir manusia. 

HKI memiliki sifat moral dan ekonomi, sehingga dapat dilindungi secara hukum baik nasional maupun internasional. 

Beberapa bentuk HKI adalah: 

  • Hak paten

  • Merek

  • Desain industri

  • Hak cipta

  • Indikasi geografis

  • Rahasia dagang

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

  • Kekayaan intelektual komunal

  • Perlindungan varietas tanaman

Manfaat HKI bagi masyarakat: 

  • Melindungi konsumen dari produk palsu dan tiruan

  • Memudahkan konsumen mengetahui mana produk asli dan yang palsu

  • Memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual

  • Mempermudah proses pengalihan dan lisensi

  • Mempermudah proses investasi dan/atau Initial Public Offering

Dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap HKI di Indonesia adalah: 

  • UU Hak Cipta

  • UU Paten

  • UU Desain Industri

  • UU Rahasia Dagang

  • UU Merek

  • PP No 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif