Hukum kekayaan intelektual (HKI) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan kekayaan intelektual. HKI merupakan hak yang didapat atas hasil olah pikir manusia.
HKI memiliki sifat moral dan ekonomi, sehingga dapat dilindungi secara hukum baik nasional maupun internasional.
Beberapa bentuk HKI adalah:
Hak paten
Merek
Desain industri
Hak cipta
Indikasi geografis
Rahasia dagang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Kekayaan intelektual komunal
Perlindungan varietas tanaman
Manfaat HKI bagi masyarakat:
Melindungi konsumen dari produk palsu dan tiruan
Memudahkan konsumen mengetahui mana produk asli dan yang palsu
Memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual
Mempermudah proses pengalihan dan lisensi
Mempermudah proses investasi dan/atau Initial Public Offering
Dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap HKI di Indonesia adalah:
UU Hak Cipta
UU Paten
UU Desain Industri
UU Rahasia Dagang
UU Merek
PP No 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif