Apakah anda ingin menerima push notifikasi?
Kami hanya mengirim konten yang relefan dan sesuai dengan transaksi anda.
Blogs Blog Details

Hak Asasi Manusia

03 Mar, 2025 by Eka

Nakshatra Porutham

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. HAM berlaku tanpa diskriminasi ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya. 

Ciri-ciri HAM: 

  • Hakiki, artinya HAM diberikan kepada semua manusia sejak lahir

  • Universal, artinya HAM berlaku untuk semua manusia di seluruh dunia

  • Tidak bisa dicabut

  • Tidak bisa dibagi

Hak-hak yang termasuk HAM: 

  • Hak untuk hidup dan kebebasan

  • Kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan

  • Kebebasan berpendapat dan berekspresi

  • Hak untuk bekerja dan memperoleh pendidikan

  • Hak atas makanan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan

  • Hak untuk mengembangkan diri

  • Hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya

Di Indonesia, HAM dilindungi oleh konstitusi, UU HAM, dan UU Pengadilan HAM. 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) merupakan dokumen hukum pertama yang menetapkan hak asasi manusia fundamental. UDHR diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948.