Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. HAM berlaku tanpa diskriminasi ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
Ciri-ciri HAM:
Hakiki, artinya HAM diberikan kepada semua manusia sejak lahir
Universal, artinya HAM berlaku untuk semua manusia di seluruh dunia
Tidak bisa dicabut
Tidak bisa dibagi
Hak-hak yang termasuk HAM:
Hak untuk hidup dan kebebasan
Kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan
Kebebasan berpendapat dan berekspresi
Hak untuk bekerja dan memperoleh pendidikan
Hak atas makanan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
Hak untuk mengembangkan diri
Hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
Di Indonesia, HAM dilindungi oleh konstitusi, UU HAM, dan UU Pengadilan HAM.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) merupakan dokumen hukum pertama yang menetapkan hak asasi manusia fundamental. UDHR diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948.