Kurator dan pengurus adalah profesi yang berbeda, tetapi keduanya dapat bertugas mengelola harta. Kurator bertugas mengurus harta debitur pailit, sedangkan pengurus bertugas mendorong kesepakatan damai antara debitur dan kreditur.
Kurator
Diangkat oleh pengadilan untuk mengurus harta debitur pailit
Harus memiliki keahlian khusus, seperti lulus pendidikan kurator dan pengurus
Harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
Harus menjadi anggota aktif organisasi profesi Kurator dan Pengurus
Harus bertindak untuk kepentingan budel pailit, bukan untuk kepentingan pemohon pailit
Pengurus
Diangkat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Bertugas mendorong debitur dan kreditur mencapai kesepakatan damai melalui restrukturisasi kewajiban debitur
Selain itu, kurator juga dapat bertugas sebagai:
Mengelola proses kepailitan
Melindungi kepentingan kreditur dan pihak terkait
Mengumpulkan aset debitur
Menilai aset debitur
Membayar kepada kreditor
Membantu menyelesaikan kewajiban finansial debitur
Membuat laporan berkala kepada pengadilan
Mengarsipkan dokumen-dokumen yang relevan
Mengawasi operasi bisnis debitur
Kewenangan kurator hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). jumlah perkara kepailitan yang masuk ke pengadilan niaga melambung naik. Dalam hal pengurusan dan pemberesan kepailitan adalah tugas Kurator. Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan kurator sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan guna mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Sumber :
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-profesi-kurator-dan-pengurus-lt633d646296eea/?page=1