Apakah anda ingin menerima push notifikasi?
Kami hanya mengirim konten yang relefan dan sesuai dengan transaksi anda.
Blogs Blog Details

Kurator dan Pengurus

03 Mar, 2025 by Eka

Nakshatra Porutham

Kurator dan pengurus adalah profesi yang berbeda, tetapi keduanya dapat bertugas mengelola harta. Kurator bertugas mengurus harta debitur pailit, sedangkan pengurus bertugas mendorong kesepakatan damai antara debitur dan kreditur. 

Kurator 

  • Diangkat oleh pengadilan untuk mengurus harta debitur pailit

  • Harus memiliki keahlian khusus, seperti lulus pendidikan kurator dan pengurus

  • Harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM

  • Harus menjadi anggota aktif organisasi profesi Kurator dan Pengurus

  • Harus bertindak untuk kepentingan budel pailit, bukan untuk kepentingan pemohon pailit

Pengurus 

  • Diangkat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

  • Bertugas mendorong debitur dan kreditur mencapai kesepakatan damai melalui restrukturisasi kewajiban debitur

Selain itu, kurator juga dapat bertugas sebagai: 

  • Mengelola proses kepailitan

  • Melindungi kepentingan kreditur dan pihak terkait

  • Mengumpulkan aset debitur

  • Menilai aset debitur

  • Membayar kepada kreditor

  • Membantu menyelesaikan kewajiban finansial debitur

  • Membuat laporan berkala kepada pengadilan

  • Mengarsipkan dokumen-dokumen yang relevan

  • Mengawasi operasi bisnis debitur

 

Kewenangan kurator hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). jumlah perkara kepailitan yang masuk ke pengadilan niaga melambung naik. Dalam hal pengurusan dan pemberesan kepailitan adalah tugas Kurator. Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan kurator sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan guna mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

 

Sumber : 

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-profesi-kurator-dan-pengurus-lt633d646296eea/?page=1